Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Magelang Mulai Terapkan Tilang Elektronik pada 1 Maret 2022

Satlantas Polres Magelang Mulai Terapkan Tilang Elektronik pada 1 Maret 2022

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Magelang akan memberlakukan tilang elektronik di lima lokasi wilayah Kabupaten Magelang, mulai 1 Maret 2022. Lima lokasi yang dilengkapi dengan kamera CCTV nantinya akan merekam pelanggaran pengendara.

Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman mengatakan, terdapat lima CCTV (kamera pengawas) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yakni di Perempatan Secang, Pertigaan Blondo Mungkid, Pertigaan Palbapang Mungkid, Perempatan Sayangan Muntilan, dan di Pertigaan Semen, Salam. Selain itu ada kamera pengawas milik Polres Magelang sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang.

Mekanismenya, perangkat akan merekam pelanggaran lalu lintas. Lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polres Magelang.

“Selanjunya petugas akan mengidentifikasi data kendaraan memakai electronic registration and identification,” terangnya di Mapolres Magelang, Senin (14/2/2022).

Kasatlantas menjelaskan, petugas penerima kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum. Yakni dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

“Pada surat pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi ke Posko Polres Magelang, atau melalui nomor telpon posko,” jelasnya.

Kemudian setelah pelanggar mengonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda E-Tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui Bank BRI sesuai petunjuk, atau langsung ke posko Polres Magelang.

“Sangsinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir,” tegasnya.

Dia menyebutkan, setidaknya ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Di antaranya pelanggaran lalu lintas, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat antara lain yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. “Itu setiap hari beropersasi tanpa diketahui para pelanggar,” katanya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada.Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas.

Related Articles