Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Magelang Larang Penggunaan Knalpot “Jambrong”

Satlantas Polres Magelang Larang Penggunaan Knalpot “Jambrong”

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Keberadaan knalpot kendaraan yang tidak standar (jambrong) memang banyak dikeluhkan masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Pasalnya, setelah dipasangkan di kendaraan maka suaranya akan terdengar keras dan cenderung membuat bising.

Oleh sebab itu, satlantas Polres Magelang gelar sosialisasi penertiban penggunaan knalpor jambrong. Dan kali ini menyasar para pemilik toko dan bengkel kendaraan (11/01/2022).

Selain itu, petugas Satlantas Polres Magelang juga melakukan penindakan kasat mata (knalpot jambrong) di beberapa tempat. Yakni diantaranya Jl. Pemuda Muntilan, Jalan Kartini Muntilan, Jalan Borobudur.

Kasatlantas Polres Magelang AKP Faris Budiman mengatakan hal tersebut mendasari Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dan Renja Satlantas Polres Magelang Tahun 2022.

“Maksud dan Tujuan adalah Polri hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan Knalpot brong. Serta terkait patuh dan tertib berlalu lintas,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan Dikmas Lantas dengan sasaran para pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot. Serta masyarakat khususnya para pengendara.

“Mereka kita himbau agar tidak membuat, menjaul serta memakai knalpot brong karena sangat mengganggu ketentraman; keamanan, dan ketertiban di jalan raya. Dimana yang disebakan kebisingan suara knalpot jambrong. Selain itu knalpot jambrong juga tidak sesuai peruntukannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Selain sosialisasi Satlantas Polre Magelang juga melaksanakan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata (Gar kasat mata). Terutama penggunaan Knalpot tidak standar (Jambrong/Racing) sesuai dengan pasar 285 ayat 1 Undang Undang No. 22 tahun 2009.

“Tadi kita berhasil melakukan penindakan tilang 25 pelanggaran dengan barang bukti sebanyak 25 sepeda motor roda dua,” pungkasnya.

Related Articles