KORLANTAS POLRI – Anggota Satlantas Polres Kuningan mendatangi PO Tunggal Jaya Transport berkaitan viral video bus sengaja aksi zig-zag seolah di jalanan Kabupaten Kuningan. Sopir bus ‘oleng’ itu ditilang polisi.
Anggota Satlantas Polres Kuningan bertemu dengan pemilik PO Tunggal Jaya Transport untuk memintai klarifikasi terkait aksi berbahaya yang dilakukan sang sopir bus .
“Iya betul setelah di cek ke PO bus bahwa benar kejadian tersebut ada di wilayah Kuningan kami mendatangi po bus mengklarifikasi,” kata Kanit Turjawali Polres Kuningan Ipda Hedi Permadi, Senin (2/8/2021).
Dari video yang viral di media sosial itu, bus bernomor polisi E-7918-YC dan bercat ungu itu milik PO Tunggal Jaya Transport. Polisi turun tangan dan menilang sopir bus ‘oleng’ tersebut.
“Bus ini milik PO Tunggal Jaya Transport, kami langsung melakukan penindakan tilang karena dari hasil pemeriksaan pengemudi membawa kendaraan secara ugal-ugalan, SIM tidak sesuai dan melanggar marka jalan,” terangnya..
Dia menjelaskan aksi ‘oleng’ yang dilakoni sopir bus PO Tunggal Jaya Transport di berlangsung di kawasan Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Kuningan, Sabtu (31/7). Bus tersebut mengangkut komunitas ‘bus mania’ dari Jakarta menuju Kuningan.
“Kejadian itu hari Sabtu sekitar jam 11 siang. Saat itu bus dari Jakarta membawa penumpang yang berasal dari komunitas bus mania,” jelasnya.
Selain menilang sopir, polisi juga memasang stiker khusus di kaca depan bus yang ada di garasi PO Tunggal Jaya Transport. Pemasangan stiker ini bertujuan untuk mengingatkan sopir agar tidak melakukan aksi oleng yang membahayakan.
“Kita juga memasang stiker khusus untuk mengingatkan sopir bus. Stiker bertuliskan ‘Stop Bus Oleng’ ini dipasang agar sopir tidak melakukan hal itu, sebab bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tandasnya.