Beranda Nasional Satlantas Polres Kendari Amankan 15 Kendaraan Berknalpot Bronk

Satlantas Polres Kendari Amankan 15 Kendaraan Berknalpot Bronk

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Penggunaan knalpot recing (bronk) dinilai mengganggu ketertiban masyarakat di jalan raya maupun di sekitar jalan, Satlantas Polres Kendari berhasil mengamankan 15 kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot bronk.

Dari hasil tangkapan sedikitnya 9 unit mobil yang menggunakan knalpot bronk ditilang polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kanit Turjawali Polres Kendari, IPDA Zainal mengatakan pengamanan kendaraan dengan knalpot bronk itu berawal dari menerima pengaduan masyarakat adanya balapan liar roda empat dan dua sehingga kami melakukan operasi dan berhasil mengamankan 15 unit kendaraan empat.

“Semalam kita menerima laporan sehingga tadi pagi kita lakukan patroli dan merazia mobil tersebut langsung kita hentikan dan diberi sanksi tilang,” kata Zainal, Selasa (27/7/2021).

Tidak hanya disanksi ditilang, mobil yang diamankan juga diminta untuk mengganti knalpot bronk-nya dengan menggunakan knalpot standar.

“Jadi pas kita tahan mobil tu, langsung kita minta untuk diganti knalpotnya di tempat setelah kita tilang,” ujarnya

Ia juga mengimbau kepada para pengguna kendaraan mobil maupun roda dua untuk tidak menggunakan knalpot bronk lagi. Sebab dapat mengganggu dan meresahkan warga. Selain itu juga melanggar atura lalu lintas.

“Para pemoilik mobil itu juga sudah kita ingatkan agar tidak lagi memakai kenalpot bogar. Operasi melalui patroli rutin ini akan terus kita gelar untuk menertibkan para pengguna knalpot bronk baik mobil maupun motor,” jelasnya.

Related Articles