Beranda Nasional Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Penggolongan SIM C kepada Masyarakat

Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Penggolongan SIM C kepada Masyarakat

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Menyikapi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, Satlantas Polres Kediri Kota akan segera menerapkan peraturan baru tentang penerbitan SIM C menjadi 3 golongan.

Satlantas Polres Kediri Kota kini tengah melakukan penyiapan alat serta sarana. Penambahan tempat untuk ujian praktik pembuatan sim juga akan dilakukan.

Nantinya surat izin mengemudi bagi pengguna motor akan dibagi menjadi 3 golongan sesuai kapasitas mesin.

Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi meningkatnya jumlah warga yang melakukan perubahan SIM C sesuai kapasitas kendaraannya. Rencananya penggolongan SIM C tersebut, akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus mendatang.

Satlantas Polres Kediri Kota sendiri, kini juga mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan SIM C yang baru kepada warga.

Sejak bulan Februari, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penerbitan surat izin mengemudi. Dalam peraturan Polri tersebut, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni C-1, C-2, C-3.

Related Articles