Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Katingan Imbau Anak-anak Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan

Satlantas Polres Katingan Imbau Anak-anak Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Kasongan Kabupaten Katingan, mendapat perhatian serius dari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan.

Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia dibawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaran bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Para pengendara ini kemudian dihentikan dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Katingan, pada Selasa (31/5/2022).

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lelina Olin mengatakan, saat ini diberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Teguran ini diberikan karena pengendara ini berpotensi membahayakan.

“Karena sebagaimana diketahui, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” ujar Olin.

Dalam Permenhub 45/2020 itu, jelas dia, diantaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” tandasnya.

Related Articles