KORLANTASPOLRI – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Kasongan Kabupaten Katingan, mendapat perhatian serius dari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan.
Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia dibawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaran bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Para pengendara ini kemudian dihentikan dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Katingan, pada Selasa (31/5/2022).
“Karena sebagaimana diketahui, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” ujar Olin.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” tandasnya.