Beranda Nasional Satlantas Polres Karanganyar Larang Motor Knalpot Brong Masuki Lokasi Wisata

Satlantas Polres Karanganyar Larang Motor Knalpot Brong Masuki Lokasi Wisata

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebanyak 90 personel Satlantas Polres Karanganyar dikerahkan guna menindak penggguna knalpot brong di jalanan. Puluhan personel itu bakal disebar di empat titik kawasan wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso, khusus hari Sabtu dan Minggu.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko mengatakan, penempatan sebanyak 90 personel itu mulai dilakukan mutlak awal Desember 2021 dan tersebar di tiga titik yakni dua titik di Tawangmangu serta dua titik di kawasan wisata Ngargoyoso.

Adapun setiap titik terdiri sebanyak 20 anggota dilengkapi dengan anggota dari Reskrim Polres Karanganyar untuk mengantisipasi jika terjadi tindak kejahatan serta dari anggota Sabhara.

“Terhitung per 1 Desember 2021 kawasan wisata di Karanganyar sudah terpasang 90 anggota polisi sehingga dihimbau pengguna knalpot brong jangan coba-coba melintas karena pasti kami tindak.” tuturnya, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setiap hari laporan aduan dari masyarakat tentang knalpot brong tidak terhitung jumlahnya. Warga resah merasa bising akibat keberadaan knalpot brong tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan penindakan terhadap knalpot brong baik roda dua maupun empat. “Kami tegas begitu ketahuan langsung dihentikan serta ditindak ditempat karena pelanggaran tersebut sangat meresahkan masyarakat.” tuturnya, Senin (29/11/2021).

AKP Sarwoko menambahkan, pihaknya mengamankan sebanyak 31 motor berknalpot brong dan 25 motor dengan pelanggaran lainnya pada Minggu (28/11/2021). Penindakan terjadi di Sumokado Tawangmangu dan perbatasan Jateng dan Jatim. Mayoritas semua pelanggar kalangan anak muda dan biasanya show di tempat keramaian kawasan wisata.

Related Articles