KORLANTASPOLRI – Personel Satlantas Polres Kapuas mengimbau pemilik toko aksesoris kendaraan dan bengkel, tidak menjual knalpot bising atau brong yang tidak berstandar SNI.
Kegiatan itu dilakukan oleh personel Satlantas, saat mendatangi sejumah toko dan bengkel diseputaran kota Kuala Kapuas pada Rabu, 6 Juli 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng mengatakan imbauan tersebut untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat.
“Di samping itu knalpot racing dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata AKP Sugeng seusai kegiatan.
AKP Sugeng mengatakan knalpot racing sangat meresahkan masyarakat dengan bunyi yang tidak enak didengar dan juga sering dipakai remaja yang hobi balapan liar.
“Untuk itu kita imbau dan ajak pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual knalpot yang bukan standar SNI maupun memodifikasi knalpot,” ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan juga bahwa pelarangan knalpot tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.