Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Enrekang Amankan 35 Motor Balap Liar

Satlantas Polres Enrekang Amankan 35 Motor Balap Liar

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sebanyak 35 motor balap liar diamankan Satlantas Polres Enrekang di dua tempat yakni Kampung Kukku, Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang dan di Kampung Penja Desa Karueng, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.

Polisi mengamankan 7 unit motor di Kampung Kukku, Kelurahan Lewaja dan 28 unit motor di Penja, Desa Karung.

Kasatlantas Polres Enrekang AKP Supriyanto menuturkan, petugas di lapangan melakukan penindakan. Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat ada balapan liar yang kerap kali sangat meresahkan.

“Kami langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap pelaku balap liar,” kata AKP Supriyanto.

AKP Supriyanto menambahkan, terkait dengan balap liar, petugas akan terus melakukan patroli dengan skala besar. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

“Kalau ada balap liar yang dianggap meresahkan masyarakat segara laporkan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tambahnya.

Semua barang bukti hasil yang digunakan balap liar diamankan ke Polres Enrekang dan akan di tahan selama 3 bulan.

“Sepeda motor yang diamankan memiliki beragam pelanggaran. Seperti knalpot Bising, tidak di lengkapi surat STNK dan SIM, Tidak memakai Helm, Tanpa TNKB / Plat dan Tanpa spion,” ucap Supriyanto.

Ia pun mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan putranya. Bahwa tindakan balap liar tidak ada untungnya sebaliknya malah meresahkan masyarakat.

Related Articles