Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Cimahi Mulai Terapkan ETLE Mobile

Satlantas Polres Cimahi Mulai Terapkan ETLE Mobile

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Jajaran Satlantas Polres Cimahi mulai memberlakukan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada Rabu, 18 Januari 2023. Penerapan tilang ETLE di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu sudah menjaring sejumlah pelanggar.

Anggota Satlantas Polres Cimahi menindak sejumlah pelanggar seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga orang, hingga melawan arus lalu lintas. Tiap pelanggar langsung dicatat pelanggarannya sesuai dengan data foto di lapangan.

“Mulai hari ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile,” ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Mapolres Cimahi, Jalan Jend. Amir Mahmud di Kota Cimahi pada Rabu, 18 Januari 2023.

Ia mengatakan, penerapan tilang menggunakan sistem ETLE mobile dilakukan di beberapa titik rawan kemacetan yang ada di Kota Cimahi dan KBB. Alasannya karena di titik-titik itu berpotensi banyak pelanggaran lalu lintas.

“Kita terapkan di sejumlah ruas jalan, terutama di titik rawan macet dengan melihat potensi pelanggaran lalu lintas yang terjadi,” katanya.

Penerapan sistem tilang dengan menggunakan ETLE mulai diberlakukan karena selama ini banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas yang membahayakan di jalan raya.

“Atas perintah bapak Kapolres dan persetujuan dari forkopimda Kota Cimahi dan KBB, jadi kami jajaran Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang ETLE mobile menggunakan HP. Hal ini juga sesuai dengan pengaduan masyarakat dimana banyak pelanggaran aturan berlalu lintas yang membahayakan perlu ditindak,” ucapnya.

Dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut, sebanyak 150 anggota dibekali ponsel untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Ponsel tersebut sudah dilengkapi aplikasi ETLE, kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar.

“Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya, akan dikirim surat tilang melalui kantor pos,” tuturnya.

Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, mereka harus datang ke Polres Cimahi untuk dilakukan penilangan sesuai dengan data terekam di ETLE Mobile.

“Apabila pelanggar tidak hadir dalam waktu 8 hari, maka STNK yang bersangkutan akan diblokir di Samsat karena kami bekerjasama juga dengan Sambara,” tuturnya.

Dengan penerapan tilang ETLE tersebut pihaknya berharap masyarakat pengguna jalan bisa menaati aturan berlalu lintas.

“Kami berharap pengendara bisa lebih tertib dan meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas terutama untuk keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi,” tuturnya

Related Articles