Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Cilacap Sosialisasi SIM Bagi Penyandang Disabilitas yang Terbagi Dua

Satlantas Polres Cilacap Sosialisasi SIM Bagi Penyandang Disabilitas yang Terbagi Dua

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Cilacap mensosialisasikan pelayanan perizinan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas, termasuk diantaranya bagi penyandang tuna rungu. 

Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putera SIK mengatakan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1935/18/YAN.1.1./2022, bagi pemohon SIM disabilitas khususnya tuna rungu dapat melaksanakan permohonan pendaftaran SIM A dan SIM C.

Adapun bagi pemohon SIM penyandang disabilitas lainnya yang menggunakan kendaraan khusus, dapat melaksanakan permohonan pendaftaran SIM D atau SIM D1.

“Tentunya dengan memenuhi persyaratan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Satpas Polres Cilacap,” ucapnya, Sabtu 17 September 2022. 

Adapun mengenai persyaratan permohonan, menurutnya sama dengan pemohon SIM lainnya, mulai dari tes psikologi, ujian AVIS, dan ujian praktik.

Pelayanan permohonan pendaftaran SIM bagi penyandang disabilitas, lanjutnya merupakan salah satu bentuk pelayanan untuk mengakomodasi para penyandang disabilitas.

Kasat Lantas, juga mengingatkan para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu-lintas, karena keselamatan nomor satu.

Related Articles