Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Cianjur Gencarkan Sosialisasi Pemberlakuan Gage

Satlantas Polres Cianjur Gencarkan Sosialisasi Pemberlakuan Gage

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di masa PPKM Level 3.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, mengatakan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap di antaranya adalah Jalan Mangunsarkoro, HOS Cokroaminoto, Ir H Djuanda, dan Siliwangi.

“Kami masih gencarkan sosialisasi, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah daerah terkait penerapan ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan mencegah penyebaran virus COVID-19,” kata Anom, Minggu (8/8).

Ia menambahkan penentuan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu.

“Misalnya, hari ini tanggal 8 kendaraan yang bisa melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota kendaraan dengan nomor polisi angka terakhirnya genap, dan yang angka terakhir ganjil tidak dapat melintas,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Anom, aturan ganjil genap itu tidak berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas TNI-Polri, serta sektor esensial dan kondisi darurat lainnya.

“Kami berharap kasus penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan, sehingga perekonomian masyarakat tetap berjalan,” pungkasnya.

Related Articles