Beranda Nasional Satlantas Polres Bulukumba Beri Layanan SIM Gratis Bagi Kelahiran 1 Juli

Satlantas Polres Bulukumba Beri Layanan SIM Gratis Bagi Kelahiran 1 Juli

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba, memberikan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Tak berlaku untuk semua orang, layanan SIM gratis ini untuk orang khusus. Yakni mereka yang lahir pada tanggal 1 Juli dan telah berumur di atas 17 tahun.

Itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara. SIM yang bisa didapatkan adalah SIM A dan Sim C. SIM gratis ini disponsori oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kasat Lantas Polres Bulukumba, Iptu I Andika Trisna Wijaya mengatakan, pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Selain harus yang lahir pada 1 Juli dan sudah cukup umur, juga ada syarat lain. Seperti perpanjangan SIM A dan C membawa SIM lama, lulus ujian teori dan praktek.

“SIM khusus ini tidak diberikan begitu saja kepada warga yang lahir 1 Juli. Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku dan apabila semua syarat terpenuhi PNBP dibayarkan oleh Bank BRI,” kata Andhika, Kamis (24/6/2021) siang.

Nantinya pemohon yang lahir 1 Juli dipersilahkan untuk mendaftar di Satpas Polres Bulukumba bulan ini. Itu karena kuota untuk permohonan SIM gratis ini terbatas.

“Hanya sebanyak 40 lembar SIM, maka siapa yang melakukan pendaftaran dahulu kemungkinan bisa mengikuti program ini,” pungkasnya.

Related Articles