KORLANTASPOLRI – Mulai akhir bulan Januari 2023, Satlantas Polres Boyolali, mulai melakukan sistem tilang manual.
Penilangan sistem manual ini dinilai lebih efektif untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M. Herdi Pratama, Rabu (18/01/2023) menyampaikan, pemberlakuan penindakan dengan sistem tilang manual, merupakan perintah dari Dirlantas Mabes Polri.
Dijelaskannya, tilang manual diberlakukan sebagai bentuk respon atas keinginan dari masyarakat.
Hal ini karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas serta semakin menurunnya kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.
“Ini perintah dari Dirlantas Mabes Polri. Kami mengimbau agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas,”terangnya.
Kasat Lantas menuturkan, saat ini Satlantas masih sosialisasi kepada masyarakat. Kendaraan yang menjadi sasaran tilang manual adalah pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong, kendaraan over dimensi, kendaraan muatan berlebih atau over load, termasuk kendaraan tak berplat nomor, dan pelanggaran lainnya.
“Penerapan tilang manual bukan berarti bentuk kemunduran. Tilang manual hanya untuk memadukan agar lebih komprehensif. Sebab, jika hanya menggunakan tilang elektronik tidak bisa menjangkau semua bentuk pelanggaran lalulintas,” tegasnya.