Beranda Nasional Satlantas Polres Blitar Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres Blitar Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Banyaknya keluhan dari warga terkait suara bising kendaraan bermotor Satlantas Polres Blitar yang dipimpin Kasat Lantas AKP I Putu Angga Feriyana, Minggu (24/10), melakukan penutupan Jalan Kusuma Bangsa Kanigoro, serta melakukan penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong dan yang berpotensi Laka Lantas.

Menurut Kasat Lantas, dalam razia ini pihaknya tidak melakukan tindak tilang dan juga penyitaan motor yang tidak memenuhi standar.

“Memang kali ini kita melakukan operasi di protokol jalan yang hanya bersifat himbauan agar tidak melaksanakan aksi balap liar yang beresiko menimbulkan kecelakaan,” imbuhnya.

Dalam imbauan tersebut beberapa petugas Satlantas Polres Blitar dan Babinkamtibmas mengamankan beberapa motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong di Polsek.

“Banyaknya warga yang resah akibat suara bising dari knalpot brong kita tindak lanjuti dengan penertiban,” tandas Kasat Lantas AKP Angga.

Kasat Lantas menegaskan, jelang akhir tahun rutin melakukan razia di jalan agar masyarakat lebih tertib dalam merayakan Tahun Baru 2022 termasuk tentang protokol kesehatan. Sementara bila nantinya ditemukan ada pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan ditilang sesuai peraturan yang berlaku.

“Pelanggar nantinya bisa kami tindak sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2009 “ pungkas Kasat Lantas.

Related Articles