Beranda Nasional Satlantas Polres Blitar Beri Bantuan kepada Pedagang Kecil

Satlantas Polres Blitar Beri Bantuan kepada Pedagang Kecil

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polres Blitar melalui Satlantas dipimpin langsung oleh Kasatlantas AKP I Putu Angga Feriyana melaksanakan patroli sekaligus memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada pengguna jalan yang terdampak pandemi covid-19 sebagai bentuk kepedulian Satlantas Polres Blitar terhadap warga masyarakat wilayah hukum Polres Blitar, Selasa (27/7).

Kegiatan digelar di berbagai titik, dimulai di sekitar jalan lokasi pos penyekatan PPKM Level 4 Kanigoro, dengan sasaran masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang keliling, tukang becak, dan kuli batu, masyarakat pengguna jalan, serta masyarakat yang kurang mampu dan terdampak pandemi.

“Sesuai instruksi Kapolri, mulai malam ini petugas gabungan yang melakukan patroli skala besar dan yustisi prokes saat pengumuman perpanjangan masa PPKM, dalam kegiatanya Polres Blitar juga menyalurkan bansos berupa paket sembako juga masker kepada pedagang kecil maupun warga yang terdampak pandemi maupun pemberlakuan PPKM Level 4 ini,” ujar Kanit Laka Polres Blitar, Ipda Heri Irianto, salah satu petugas yang mengikuti patroli skala besar dan penyaluran bansos kali ini.

Sejak beberapa hari ke belakang, Polres Blitar gencar menyalurkan bansos berupa beras dan juga sembako lainnya secara selektif bekerjasama dengan 3 Pilar kepada warga Kabupaten Blitar yang terdampak pandemi Covid-19. Utamanya akibat pemberlakuan PPKM Level 4 dan belum mendapat bantuan dari pemerintah karena tidak terdata PKH, BLT Tunai maupun BLT Dana Desa.

“Kami akan bekerja sama dengan berbagai elemen pemerintah dan juga masyarakat untuk penyaluran bantuan ini kepada mereka yang memang membutuhkan dan jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan yang lain terutama yang selama ini sudah berjalan selama pandemi,” sambung Kasatlantas.

Masih menurut Puti Angga, upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupatem Blitar selain dengan penindakan pelanggar prokes, pihaknya juga terus melakukan imbauan kepada warga untuk selalu disiplin menerapkan 5M serta patuhi intruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021 dan SE Bupati Blitar yang diantaranya pembatasan kegiatan sampai dengan pukul 20.00 wib dan untuk pedagang makanan diupayakan pelanggan tidak makan di tempat atau take away.

Related Articles