Beranda Kegiatan Satlantas Polres Banyuasin Berikan Pelayanan SIM D untuk Kaum Difabel

Satlantas Polres Banyuasin Berikan Pelayanan SIM D untuk Kaum Difabel

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Keberadaan kaum difabel di Kabupaten Banyuasin saat ini sudah mulai diperhatikan dan dipedulikan. Hal tersebut terlihat saat Satpas Satlantas Polres Banyuasin melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi bagi kaum difabel.

Dari pelayanan yang diberikan tersebut, Ketua NPCI Kabupaten Banyuasin, Nurul Fajri mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Banyuasin.

“Alhamdulillah, saudara kami penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Banyuasin kini telah mendapatkan SIM D. Hal tersebut atas layanan dan fasilitas dari Satpas Satlantas Polres Banyuasin, Sebab pelayanan dan fasilitas yang kami terima tersebut telah diatur didalam UU No 8 tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1 Huruf N, “ ucap Nurul Fajri, Selasa (31/1/2023).

Masih dikatakannya, setelah Polres Banyuasin, Keberadaan penyandang Disabilitas juga diperhatikan oleh instansi lainnya.

“Harapan kami, setelah diberikan pelayanan oleh Polres Banyuasin dalam pembuatan SIM, keberadaan kami juga diperhatikan oleh instansi lain di Pemkab Banyuasin ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Indrowono, SH, MSi, melalui Kanit Regident, Eko Susilo SH, MM, mengatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi siapapun yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Kami dari Satpas Satlantas Polres Banyuasin siap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Banyuasin, sekalipun itu kaum Disabilitas, dengan memenuhi syarat yang telah diatur didalam UU, syarat tersebut di antaranya, umur 20 tahun keatas, bisa mengendarai kendaraan dengan baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi mereka (difabel),” ucapnya.

Ditambahkan, Eko Susilo, saat ini pihaknya belum memiliki fasilitas pendukung untuk warga difabel. Namun hal tersebut bukan penghalang bagi mereka untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM D tersebut.

“Pada dasarnya kami ini belum memiliki fasilitas pendukung untuk mereka, seperti kendaraan modifikasi khusus mereka, namun ternyata mereka membawa kendaraan yang sudah dimodifikasi seperti sepeda motor roda tiga, kendaraan yang memiliki tambahan handle rem, sebab begini, kalau pemohon belum memiliki kendaraan sesuai kondisi mereka, maka kami khawatir bila terjadi laka yang disalahkan sudah pasti kami,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Eko Susilo, Satpas Satlantas Polres Banyuasin baru saja mengeluarkan satu keping SIM D untuk penyandang disabilitas.

“Untuk tahun 2023 baru satu kita keluarkan, sebab untuk syarat-syaratnya memang khusus, berbeda dengan masyarakat biasa yang normal, maka dari itu untuk pembuatan SIM D ini tidak begitu banyak, pesan kami bila ada masyarakat Disabilitas yang mau membuat SIM agar melengkapi syarat-syarat yang kami utarakan, seperti bisa berkendara dengan baik, memiliki kendaraan modifikasi atau khusus untuk mereka,” pungkasnya.

Related Articles