Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Bantul Gencarkan Penindakan Knalpot Brong

Satlantas Polres Bantul Gencarkan Penindakan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Jajaran Satlantas Polres Bantul menggalakkan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan (Brong). Operasi dilakukan pada pagi, siang, maupun malam hari dengan tidak menentukan tempat operasinya. Sehingga bisa jalur wisata, di jalur lingkar selatan maupun di jalur umum lainnya.

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan STrK SIK MM didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Bantul Iptu Anas Sidiq SPsi, Jumat (27/01/2023) menjelaskan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY. Juga menjawab keresahan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot blombongan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan umum.

“Karena itu pada Januari hingga Februari 2023 ini operasi penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan akan lebih digencarkan,” ungkap Anas.

Bagi pelanggar lalu lintas atau pengguna knalpot blombongan yang terjaring operasi tidak ditilang, tetapi ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP). Yakni ditahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau boleh kendaraannya yang ditahan.

Selanjutnya pemilik boleh mengambil surat- surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasang knalpot yang SNI dan dipasang kelengkapan kendaraan lainnya, seperti spion, plat nomor sesuai standar atau aturan. Sedangkan knalpot yang blombongan diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul.

Saat ini sudah ada ratusan knalpot blombongan yang diamankan. Karena kesulitan pemusnahannya, direncanakan knalpot blombongan tersebut akan disusun menjadi patung untuk monumen mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan.

Related Articles