Beranda Kegiatan Satlantas Polres Bangka Barat Bantu Berikan Pelayanan SIM kepada Pemohon Difabel

Satlantas Polres Bangka Barat Bantu Berikan Pelayanan SIM kepada Pemohon Difabel

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat, melayani permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) jenis D di Kantor Satpas Satlantas Polres Bangka Barat, Senin (16/1/2023).

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.

Diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum.

Aturan ini juga berlaku bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas (difabel).

Terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan penyandang disabilitas dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan D1.

Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M Hardi mengatakan, pelayanan permohonan pembuatan SIM D, memudahkan warga disabilitas menjalani setiap tahapan ujian SIM.

Kata dia, sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini.

“Kami dari Satlantas Polres Bangka Barat menugaskan secara khusus anggota untuk membantu masyarakat disabilitas dalam pembuatan SIM,” kata Hardi, Senin (16/1/2023).

Ditambahkannya, pelaksanaan pembuatan dilaksanakan di Satpas Satlantas Polres Bangka Barat.

Warga penyandang disabilitas bisa memiliki SIM D ketika memenuhi persyaratan ujian praktik dan teori.

“Pelayanan SIM tersebut, pemohon disabilitas juga diberikan pemahaman tata cara dan penjelasan tentang proses mekanisme penerbitan SIM,” ucapnya.

Related Articles