Beranda Nasional Satlantas Polres Aceh Timur Musnahkan 30 Knalpot Brong

Satlantas Polres Aceh Timur Musnahkan 30 Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI –  Barang bukti 30 knalpot brong dimusnahkan Sat Lantas Polres Aceh Timur, bersama Polsek Peureulak, Kamis (28/4/2021). Proses pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda pemotong besi.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Andrew Agrifina Prima Putra SIK, didampingi, Kapolsek Peureulak AKP Pidinal Limbong, mengatakan knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan operasi Polsek Peureulak sejak dua bulan terakhir.

Kasat Lantas AKP Andrew Prima Putra menyebutkan, penggunaan knalpot tidak standar pabrikan ini melanggar. Hal ini sesuai diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

Itu sebabnya, kata Kasat Lantas, ia berpesan kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga bisa menghindari pelanggaran.

“Kita akan terus melakukan razia bagi pengguna kendaraan di seluruh wilayah hukum Polres Aceh Timur, terutama pengguna roda dua agar selalu menaati peraturan dalam berlalu lintas,” imbau Kasat Lantas.

Sementara itu, Kapolsek Peureulak AKP Pidinal Limbong mengatakan pemusnahan ini dalam rangka menciptakan situasi aman dan tertib dalam wilayah hukum Polsek Peureulak, terutama dalam bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini.

“Selain itu, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik hasil pelaksanaan tugas Polsek Peureulak,” ujar Kapolsek.

Related Articles