Beranda Nasional Satlantas Polres Aceh Tamiang Tutup 3 Jalan Tikus Alternatif Pemudik

Satlantas Polres Aceh Tamiang Tutup 3 Jalan Tikus Alternatif Pemudik

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang mulai menelusuri sejumlah jalur alternatif yang berpotensi dijadikan akses masuk bagi pemudik Idul Fitri 1442 H.

Penelusuran ini dipimpin langsung Kasatlantas Polres Aceh Tamiang AKP Handoko Suseno, dengan mendatangi beberapa perkampungan di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang yang memiliki jalur ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

AKP Handoko menjelaskan, penelusuran ini mereka lakukan pada Kamis (22/4/2021) lalu, usai adanya Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.

“Untuk penyekatan akan dilakukan di Pos Perbatasan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, tapi kita juga harus mengantisipasi jalur alternatif yang ada di perkampungan,” kata AKP Handoko, Sabtu (24/4/2021).

Dia mengatakan, setidaknya ada tiga titik jalur alternatif yang menjadi perhatian.

Dia pun sudah menyampaikan kondisi itu kepada Polsek Kejuruan Muda, untuk bersama-sama melakukan penyekatan.

“Rencana di tiga titik jalur itu akan kita tempatkan personel gabungan, juga masyarakat kita libatkan dalam hal ini,” ungkapnya.

AKP Handoko menambahkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang larangan mudik.

Di antaranya memasang baliho tentang larangan mulai 6-17 Mesi 2021 dari perbatasan Aceh Tamiang – Langsa, Aceh Tamiang – Sumatera Utara dan di tengah Kota Kualasimpang.

Terpisah, Kadis Perhubungan Aceh Tamiang Syuibun Anwar mengungkapkan, kamera thermal di Posko Perbatasan akan kembali diaktfikan untuk mendukung Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H.
Kamera ini rencananya tetap dipasang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam yang akan dijadikan Posko Perbatasan dan mulai efektif digunakan terhitung Senin (26/4/2021).

“Informasi terakhir akan dipasang senin, sejauh ini belum ada perubahan,” kata Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Sabtu (24/4/2021).

Syuibun mengungkapkan, usulan pengaktifan kamera thermal ini sudah disetujui dalam rapat koordinasi antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang pada Jumat (23/4/2021).

Rapat tersebut dipimpin Wabup Aceh Tamiang H Insyafuddin dan dihadiri Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, dan sejumlah SKPK Aceh Tamiang.

Dia menjelaskan, penggunaan kamera thermal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Berdasarkan laporan yang diterimanya pada PPDN libur tahun baru 2021, banyak pengendara yang telah dipaksa kembali ke Sumatera Utara bisa masuk ke Aceh setelah mengurus surat kesehatan “ekspres” di salah satu klinik di daerah Langkat, Sumatera Utara.

“Berarti ini tidak efektif dan kasihan masyarakat yang harus membayar lebih untuk mendapatkan surat ini,” kata Syuibun.

Syuibun meyakini, penggunaan kamera thermal ini tetap lebih efektif dibanding surat keterangan sehat karena secara otomatis mampu mendeteksi suhu tubuh.

“Kan nanti ada tim dari Dinas Kesehatan, yang terdeteksi suhu tinggi, langsung ditangani tim kesehatan,” sarannya.

Disepakati, tim ini akan kembali mendirikan posko perbatasan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam untuk mengendalikan mobilisasi kendaraan terhitung mulai H-14 hingga H+7.

Dalam periode 22 April hingga 5 Mei, petugas masih membolehkan semua jenis kendaraan masuk ke Aceh dengan syarat lolos pemeriksaan kesehatan di posko pebatasan.

Sedangkan pada periode 6 April hingga 18 Mei, seluruh kendaraan sama sekali dilarang masuk.

Kecuali angkutan sembako, ambulans, ataupun pengendara yang memiliki alasan jelas untuk berpergian.

“Itu pun dibatasi hanya dua orang, tidak boleh lebih,” tegas Syuibun.

Related Articles