Beranda Lalu Lintas Satlantas Pangkalpinang Buru Pengguna Knalpot Racing Hingga Tempat Tongkrongan

Satlantas Pangkalpinang Buru Pengguna Knalpot Racing Hingga Tempat Tongkrongan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising atau racing dan mengganggu pengguna jalan lain.

Tidak hanya di Jalan saja, penindakan knalpot bising juga sudah mulai digencarkan di tempat-tempat tongkrongan, yang berada di Pangkalpinang, Sabtu (19/3/2021) malam.

Sebanyak 36 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing dan tidak menggunakan helm terjaring oleh tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Pangkalpinang, Ditlantas dan Ditsamapta Polda Babel.

Razia tersebut dilakukan menggunakan sistem hunting dan stasioner, memburu knalpot brong dan pelangar lalu lintas kasat mata.

Motor-motor yang di terjaring langsung dibawa ke Kantor Satlantas untuk diamankan. Para pemilik kendaraan diberikan sanksi berupa tilang dan menahan motor selama tiga bulan.

Serta pemilik kendaraan wajibkan untuk mengganti knalpot sesuai standar.

“Malam Minggu kita razia kendaraan knalpot racing, sebanyak 36 motor knalpot racing dan tidak menggunakan helm. langsung kami amankan di kantor dan ditilang. Motor yang menggunakan knalpot racing kami tahan selama 3 bulan baru kami keluarkan,” kata Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir, Senin (22/3/2021).

AKP Dewi menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran kasat mata, terutama penggunaan Knalpot tidak standar atau racing.

Hal itu dilakukan, katanya, karena sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Tujuan terciptanya kondusifitas dan mengantisipasi kecelakaan, dan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas dan meminimalisir terjadinya laka lantas,” katanya.

Related Articles