Beranda Lalu Lintas Satlantas dan Dishub Padanglawas akan Tindak Tegas Kendaraan Berat yang Lakukan Bongkar Muat di Jalan

Satlantas dan Dishub Padanglawas akan Tindak Tegas Kendaraan Berat yang Lakukan Bongkar Muat di Jalan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Truk pengangkut barang kelontong dan bahan baku dagangan dengan seenaknya masuk inti kota Sibubuan dan membongkar muatan timbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Pemandangan ini kerap terlihat di inti ibukota Sibuhuan,badan jalan digunakan truk-truk pengangkut barang dagangan para pedagang untuk membongkar muatan barang bawaan sehingga mempersempit ruas jalan protokol di Kabupaten Palas.

Sementara Dinas Perhubungan Kabupaten Padanglawas (Palas) telah memajang rambu -rambu pelarangan kendraan parkir dipusat inti kota Sibuhuan, khusus kendraan truk berukuran besar sehingga ruas jalan menjadi macet.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sabtu (8/1/2022), ruas jalan di inti kota Sibuhuan ‘diserbu’ truk pengangkut barang kelontong dan bahan baku dagangan sehingga kerap timbulkan macet arus lalu lintas yang berdampak mengganggu penguna jalan lainnya.

Sejumlah pengguna jalan yang melintas,meminta pihak Satlantas Polres Palas dan Dinas Perhubungan Pemkab Palas untuk menindak tegas, truk – truk yang parkir dan membongkar muatan di inti ibukota Sibuhuan yang tidak mengindahkan peraturan.

“Pihak Satlantas Polres Palas dan Dishub Kabupaten Palas harus menindak tegas truk – truk yang bongkar muatan di inti kota Sibuhuan,” ungkap S Hasibuan dan A Pulungan, Sabtu (8/1/2022).

Kata Hasibuan, tidak hanya menyebabkan kemacetan, keberadaan truk yang membongkar muatan mengunakan badan jalan ini juga membuat kecelakaan karena pengguna jalan saling ingin mendahului ketika macet terjadi.

“Melihat truk-truk diruas badan jalan inti kota dengan seenak membongkar muatan kita merasa risih dan kesal,kenapa tidak ditindak petugas polisi atau Dishub Palas,” beber Hasibuan dan Pulungan.

Kasat Lantas Polres Palas,AKP Alfian Arbi.SH menyikapi keluhan pengguna jalan akan mengambil sikap tegas untuk menindak truk yang melanggar aturan karena sudah ada rambu dipersimpangan empat pasar Sibuhuan larangan parkir dilokasi inti kota.

“Untuk lebih jelasnya,abang bisa hubungi Dinas Perhubungan Palas karena pihaknya telah menyurati pihak pedagang agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat di inti kota pada jam sibuk,” terangnya.

Kadis Perhubungan Palas, Rony Saiful membenarkan bahwa pihak telah melayangkan surat ke semua pedagang dan pemilik angkutan agar tidak melakukan bongkar muat dibadan jalan inti kota Sibuhuan.

“Kita akan tindak tegas, truk -truk yang melanggar aturan dan ketentuan karena sudah ada himbau secara tertulis untuk diindahkan, jika tetap dilanggar tentu sanksi tindakan tegas yang harus ditegakan,” pungkasnya.

Related Articles