KORLANTAS POLRI – Guna meningkatkan kesadaran pengendara terhadap tertib berlalu lintas, Sat Lantas Polres Bitung menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di ruas jalan RW Monginsi. Sebanyak 49 pelanggaran berhasil terjaring dalam operasi tersebut.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bitung Awaludin Puhi, dengan memberikan arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan agar tetap humanis serta tegas namun terukur.
Menurut Kasat Lantas, penertiban dilakukan terhadap pengguna jalan, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, knalpot bising, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta pengemudi yang minum-minuman keras (miras).
Hasil KRYD tersebut, polisi berhasil menjaring sebanyak 49 pelanggaran dengan rincian, knalpot bising 15 pelanggaran, tanpa helm 26 pelanggaran, dan tanpa TNKB sebanyak 8 pelanggaran.
“Kita akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk menggugah kesadaran warga untuk tertib dalam berlalu lintas sehingga mampu meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya,” ujar AKP Awaludin.