Beranda News Sat Lantas Polres Bontang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Mobile

Sat Lantas Polres Bontang Mulai Terapkan Tilang Elektronik Mobile

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan Sat Lantas Polres Bontang pada hari ini, Selasa (1/6/2021). Penerapan ETLE yang baru dimulai hari ini hanya bersifat mobile.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii menyebutkan, saat ini, baru ada tiga unit kendaraan petugas yang dilengkapi CCTV, yakni satu di mobil patroli dan dua di kendaraan bermotor.

“Fasilitas penunjang yang dimiliki Polres Bontang sementara masih terbatas. Jadi CCTV ETLE hanya tiga. Itupun hanya dipasang di kendaraan,” ungkapnya saat dikonfirmas.

Kendaraan ini pun hanya dioperasikan di wilayah yang tertib lalu lintas.

Seperti di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Soeprapto.

Dijelaskan AKP Imam, mobil yang dilengkapi kamera itu akan berkeliling untuk merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas di wilayah yang sudah ditetapkan.

Kamera akan menangkap gambar nomor polisi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bagi pengendara yang melanggar nantinya akan diberi denda.

Besaran tarif denda akan menyesuaikan tingkat pelanggaran.

Sistem penarikan dendanya langsung akan dikirim sesuai alamat pengendara yang didapat dari data nomor plat kendaraan.

“Kita cek nopolnya. Setelah dapat alamatnya, lalu kami kirim tagihan denda beserta tanda bukti gambar dari kamera,” bebernya.

Lebih jauh AKP Imam menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi selama penerapan ETLE ini.

Sebab penerapannya saat ini masih terbilang masa percobaan.

Rencananya sistem ini akan dimaksimalkan satu hingga dua bulan kedepan.

Mengingat, fasilitas yang dimiliki Polres Bontang masih cukup terbatas.

Sistem ETLE ini diterapkan guna mempermudah kerja kepolisian dalam menertibkan lalu lintas.

Related Articles