Beranda News Resmi Diterapkan, Kamera E-TLE Sat Lantas Polres Pekalongan Ada di Empat Titik

Resmi Diterapkan, Kamera E-TLE Sat Lantas Polres Pekalongan Ada di Empat Titik

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI –  Sat Lantas Polres Pekalongan menerapkan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE). Untuk sasarannya adalah pengguna jalan yang tidak memenuhi aturan lalu lintas dan terekam kamera pemantau.

Menurut Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, sistem kerja dari kamera pengawas E-TLE  menangkap gambar kendaraan melanggar arus lalu lintas, kamera ini dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

AKP Pipit mengungkapkan di wilayah Kabupaten Pekalongan ada 4 kamera pengawas E-TLE yang sudah terpasang, di antaranya di perempatan Gumawang Wiradesa, Sipait, perempatan pencongan, dan lampu traffic light depan Kecamatan Wiradesa.

“Rencananya juga kami akan memasang kamera di perempatan Podo Keduwngwuni dan perempatan Kajen,” ungkapnya.

Selain itu, guna mendukung pelaksanaan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan memasang kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek).

Sebelum resmi menerapkan sistem tersebut, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kepada pengguna jalan. Sehingga diharapkan para pengendara dapat lebih tertib dalam berlalu lintas.

“Sebelum diterapkan, kami sudah mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya E-TLE, agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut,” ujarnya.

“Dengan harapan mampu meningkatkan kedisiplinan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas,” sambungnya.

Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalulintas, baik itu mobil maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli.

Related Articles