KORLANTAS POLRI – Keberadaan pengguna knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, Sat Lantas Polres Minahasa Tenggara (Mitra) akan melakukan tindakan tegas.
Hal itu diungkap Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Mitra, AKP James Atotoy, Jumat (9/7/2021).
“Memang untuk saat ini yang jadi fokus kami adalah keberadaan knalpot bising, karena sangat menggangu ketertiban dan meresahkan publik,” katanya.
Dikatakan, meski dalam kondisi Covid-19, pihaknya tetap melakukan operasi keselamatan lalu lintas.
Selain knalpot bising, pihaknya juga membidik sejumlah pelanggaran kasat mata lainnya.
“Yang tidak pakai helm, sabuk pengaman, dan pelanggaran kasat mata jadi perhatian kami,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan mekanisme penindakan hukum yang dilakukan.
“Yang pasti kami tilang. Untuk kemudian ikut sidang. Namun, khusus untuk knalpot bising, wajib diganti kembali dengan knalpot standar,'” tukasnya.
Ia berharap partisipasi orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur yang berkendara.
“Kami berharap partisipasi dari orang tua untuk melakukan pengawasan terhadao anak-anak. Dan bagi orang dewasa tetap patuhi aturan lalu lintas serta berhati-hati saat berkendara,” tandasnya.