Beranda News Razia Knalpot Brong, Berikut Ukuran Maksimal Kebisingan yang Diperbolehkan

Razia Knalpot Brong, Berikut Ukuran Maksimal Kebisingan yang Diperbolehkan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Operasi Keselamatan 2021 sudah digelar, salah satu sasarannya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong. Aturan penggunaan knalpot sejatinya sudah diatur dalam undang-undang dan memilki batas kebisingingan yang harus ditaati. Banyak masyarakat yang terganggu akan suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut.

Menurut Johanes Lucky, Manager Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), hak berkendara telah diatur dalam undang-undang dan semua pengendara harus menaatinya.

“Seperti ada genangan air kita harus berkendara pelan-pelan, itu tidak ada di dalam undang-undang. Jadi terkait keselamatan atau tidak kita juga harus menghormati norma-norma sosial, saat yang lain sudah diatur undang-undang,” ujar Lucky, Selasa (13/4/2021).

Jadi, masalah penggunaan knalpot bising itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia.

Untuk suara knalpot bising, Lucky mengatakan kalau suara knalpot yang dihasilkan motor pun telah diatur dalam undang-undang.

“Knalpot juga semuanya telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi ingat ya, lebih baik menaati peraturan yang sudah ada daripada kena sanksi pakai knalpot bising atau brong.

Related Articles