Beranda Kegiatan Razia Knalpot Bising, Satlantas Polrestabes Bandung Tilang Sejumlah Pengendara

Razia Knalpot Bising, Satlantas Polrestabes Bandung Tilang Sejumlah Pengendara

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polrestabes Bandung gencar merazia kendaraan berknalpot bising yang berkeliaran di Kota Bandung. Polisi bakal menilang setiap pelanggar aturan tersebut.

Larangan tersebut mulai disosialisasikan oleh seluruh jajaran polsek se-Kota Bandung, seperti yang terlihat di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).

Di lokasi tersebut, polisi terlihat memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak standar itu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung melalui Kasat Lantas AKBP Ariek Indra menyatakan, saat ini, pihaknya masih memberikan imbauan pelarangan penggunaan knalpot bising. “Tadi sudah kita hentikan beberapa pengendara yang masih didapati menggunakan knalpot bising. Kita berikan teguran dan kita sosialisasikan,” kata Ariek.

Sebelum terjun ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk larangan penggunaan knalpot bising.

Ke depan, tegas Ariek, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, pihaknya bakal menindak tegas lewat tilang.

“Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” tandasnya.

Related Articles