Beranda Lalu Lintas Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Barelang Tilang 71 Kendaraan

Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Barelang Tilang 71 Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengagalkan aksi balap liar dan menindak serta menilang 71 kendaraan roda dua yang terjaring razia cipta kondisi (cipkon), Sabtu (16/4/2022) malam.

Kegiatan ini dengan sasaran balap liar, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, serta perang sarung.

Kegiatan ini merupakan instruksi dari Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto dan direalisasikan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra serta jajaran.

Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, cipkon ini mengambil 5 lokasi.

Yakni di Simpang Gelael, Simpang Frengky, Simpang Kara, Simpang Helm, serta Dataran Engku Putri. Hasilnya, petugas menindak 71 sepeda motor.

“Kita kembali melakukan cipkon karena masih adanya laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Sesuai target kita, tahun ini Batam zero knalpot brong,” ujar Yudhi di lokasi.

Yudhi menambahkan, selama bulan Ramadan, pihaknya rutin melakukan penindakan terhadap pengendara motor knalpot brong. Sebab, penggunaan knalpot ini dinilai dapat menganggu kenyamanan beribadah.

“Apalagi sekarang Bulan Ramadhan, suara knalpot brong ini dapat menganggu kenyamanan beribadah. Maka dari itu, kita akan rutin melakukan penindakan dengan lokasi yang berpindah. Termasuk dengan sistem hunting (patroli),” katanya.

Yudhi menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Kemudian mengantisipasi terjadinya laka lantas.

“Kita juga mengimbau pengendara agar tertib berlalu lintas. Melengkapi surat kendataan, dan mematuhi aturan,” ungkapnya.

Dalam kegeiatan ini, untuk sepeda motor yang terjaring, petugas memberikan sanksi tilang.

Selain sanksi tilang, khusus untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, diwajibkan untuk mengganti sesuai standarisasi dealer.

“Kendaraan kita amankan, dan langsung ditilang. Nanti yang menggunakan knalpot brong wajib mengganti dengan standarisasi dealer,” tutupnya.

Related Articles