Beranda News Ratusan Pelanggar Lalin di Banten Terjaring Kamera ETLE

Ratusan Pelanggar Lalin di Banten Terjaring Kamera ETLE

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sepekan pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Serang, Banten, ratusan pengendara diberikan sanksi tilang.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, sejak diberlakukannya ETLE pada tanggal 1 April 2021 terdeteksi sebanyak 237 pengendara yang melanggar. Mereka terdeteksi di tiga titik lokasi kamera ETLE yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten.

“Ada sebanyak 237 pengendara terkena ETLE karena melanggar dan diberikan sanksi tilang,” kata AKBP Hamdani, Kamis (8/4/2021).

AKBP Hamdani mengungkapkan, dari 237 pengendara yang melanggar, 90 persennya merupakan pengendara roda empat tidak mengenakan seat belt atau sabuk keselamatan.

“Meskipun tingkat kegelapan kaca film depan 90 persen, tetap kamera bisa mendeteksi pengendara itu pakai atau tidak sabuk keselamatan, karena pakai infrared,” ujar AKBP Hamdani Sedangkan sisa pelanggar yakni pengendara roda dua karena melanggar marka jalan saat berhenti di traffic light.

“Untuk pengendara motor mayoritas melanggar marka jalan. Saat berhenti di lampu merah, mereka melebihi garis berhentinya,” kata AKBP Hamdani.

Petugas pun langsung mengirimkan surat konfirmasi melalu pos ke alamat pengendara sesuai Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

“Sejauh ini tidak ada kendala, pelanggar yang mendapatkan surat konfirmasi ada yang sudah mendatangi Polda Banten dan mengkonfirmasi melalui website,” jelas AKBP Hamdani.

AKBP Hamdani meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas saat berkendara. Sebab, oprasiinal ETLE selama 24 jam. “Memang pelanggaran terbanyak pada malam hari. Jadi masyarakat hanya patuh saat ada petugas bukan aturan,” pungkasnya.

Related Articles