Beranda Headlines Rakernis Fungsi Gakkum, Kasubditwal PJR Ingatkan Pengawalan Hak Kepolisian

Rakernis Fungsi Gakkum, Kasubditwal PJR Ingatkan Pengawalan Hak Kepolisian

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Juni memberikan paparan pada Rakernis Fungsi Gakkum T.A 2021 yang mengatakan bahwa jajaran Subditwal dan PJR akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas dan mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dilapangan.

“Dengan adanya temuan penyimpangan sehingga pimpinan di wilayah bisa melakukan pengawasan serta mengambil keputusan kepada oknum yang melanggar, sehingga tidak lagi ditemukan penyimpangan di kemudian hari,” ucap Juni, Senin(6/12/2021).

Juni menambahkan dalam Rakernis ada tiga sasaran target yang sesuai dengan tema Rakernis yakni meningkatkan kemampuan dan keterampilan dibidang lalu lintas, dan
meningkatkan kemampuan moral dan etika personel, serta meningkatkan Performan atau perilaku personel.

“Selain itu kita juga meningkatkan sarana dan prasarana di wilayah sebagai pendukung pelaksana tugas,” sambung Juni.

Sesuai arahan Kakorlantas saat membuka Rakernis, Juni menyampaikan bahwa jajaran subditwal dan PJR juga siap melakukan perubahan pelayanan dengan ikhlas, kerja dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat, nyaman dan melindungi, serta meningkatkan kemampuan moral anggota.

“Ketertiban menjadi tanggungjawab kita bersama, bila sudah tertib maka keselamatan bisa kita wujudkan bersama-sama,” lanjut Juni.

Terkait maraknya aksi pengawalan yang dilakukan warga, Juni berpesan kepada seluruh jajarannya agar langsung mengambil langkah cepat yang humanis, dengan mengambil alih ketika ditemukan di lapangan, serta mengantar sampai tujuan. Kemudian dilanjutkan pemberian edukasi kepada relawan bahwa yang berhak melakukan pengawalan hanya anggota Polri, karena ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 dan 14 ayat 1 tentang Polri.

“Kalau kita melakukan pengawalan, kita sebagai pemimpin jangan sebaliknya, ini untuk menghindari ketidaktertiban berlalu lintas, dan sebelum melakukan pengawalan lakukan SOP pengawalan. Sehingga bisa terkendali di jalan. Selama kita menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang jangan ragu,” pungkas Juni.

Related Articles