Beranda Kegiatan Rakernis Fungsi Gakkum, Kasubdit Dakgar Beberkan Peran ETLE dan ETILANG

Rakernis Fungsi Gakkum, Kasubdit Dakgar Beberkan Peran ETLE dan ETILANG

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pada kesempatan Rakernis Fungsi Gakkum T.A 2021, Kasubditgakkar Korlantas Polri Kombes Pol Abriyanto Pardede, didampingi konsultan E-TLE dan Konsultan E-Tilang memberikan paparan singkat di hadapan 300 peserta perwakilan Polda se-Indonesia, di Balroom Ciputra Jakarta, Selasa (7/12).

“Hari ini kami menyampaikan paparan tentang ETLE dan E-Tilang di mana dari paparan kami menyampaikan kepada seluruh Kasubdit Gakkum untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya ETLE sebagai bentuk pelayanan polri untuk mengurangi pertemuan antara petugas dan pelanggar.” Ucapnya.

Lanjut Kombes Abriyanto menyampaikan terkait kecanggihan ETLE yang bisa memberikan penangkapan secara obyektif tanpa pandang bulu, tanpa pandang waktu, siapapun yang melanggar akan tertangkap, dan ETLE ini menyimpan data yang sangat besar yang terhubung dengan dukcapil, ERI nasional, SIM secara nasional, bahkan instasi lain. Sementara E-Tilang adalah satu sistem yang semua dilakukan by elektronik, by system yang tidak ada pertemuan antara petugas dengan pelanggar.

Tambahnya, pelanggar yang terkena E-Tilang akan dikirimkan surat konfirmasi atau sms dengan diberi penjelasan tanggal sidang, nomor rekening yang harus dibayar, dan jumlah dendanya. Ketika pelanggar dimana saja, kapan saja, setelah mendapat sms itu melakukan pembayaran, pelanggar dinyatakan selesai untuk kewajibannya membayar denda tilang. Inilah manfaat E-Tilang yang sangat mudah bagi masyarakat untuk diaplikasikan.

“Hasil evaluasi kami dari tanggal 23 maret sampai hari ini Desember 2021, peran ETLE sangat signifikan membuat penurunan pelanggaran lalu lintas sekitar 47%. Jadi dengan adanya etle ini sangat membuat shock terapi kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas.“ bebernya.

Tak lupa, Kombes Abriyanto Pardede juga mengingatkan untuk tertib lalu lintas, karena penegak hukum yang kami lakukan ini hanya bagian kecil yang telah dilakukan oleh polri antara lain preventif dalam bentuk edukasi dikmaslantas, dan preventif patroli mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas. Dan terakhir kami baru melakukan penegakan hukum berupa ETLE dan E-Tilang.

“Mudah- mudahan ini bisa memberikan kepada masyarakat untuk selalu tertib lalu lintas, jangan ugal-ugalan dijalan, tetap lakukan 3S (sebelum berkendaraan, sesaat berkendaraan, dan sesudah berkendaraan). Dalam artian sebelum berkendaraan kita harus cek dulu fisik kita, cek dulu kendaraan kita, cek surat-surat kita. Ketika sedang berkendaraan kita harus patuh kepada aturan lalu lintas, patuh kepada polisi, dan sesudah berkendara kita tempatkan diri kita kepada tempat yang aman sehingga tidak terjadi curian motor atau kecelakaan berlalulintas,” terangnya.

Related Articles