KORLANTASPOLRI – Buntut dari penertiban 21 unit motor yang diamankan saat razia balapan liar pada Sabtu (26/11/2022) kemarin, pihak Satlantas Polres Tarakan melakukan pemanggilan terhadap seluruh orangtua atau wali dari anak-anak yang terjaring razia.
Senin (28/11/2022) sore kemarin, orangtua mendatangi Polres Tarakan dan diberikan pengarahan dari pihak Satlantas Polres Tarakan. Pemanggilan orangtua dimaksudkan agar bisa lebih meningkatakan pembinaan dan semakin memperketat pengawasan terhadap anak-anak.
Ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K melalui Ipda Madong, KBO Satlantas Polres Tarakan.
Madong menjelaskan, pemanggilan orangtua anak-anak terjarig razia balapan liar ini diperkirakan 50 persen dari mereka tidak mengetahui anak-anak mereka terjaring razia dan kendaraan motor yang digunakan ditahan.
“Jadi kami ingin berikan pembinaan dan pengarahan bahwa anak-anak mereka, sudah ada yang mulai menonton balapan, lama-lama bisa mempraktekkan apa yang dia lihat karena jiwa masih labil. Untuk orangtua saya tanya rata-rata tidak tahu kalau anaknya diamankan hampir 50 persen,” ungkap Ipda Madong.
Ia menyebutkan, dari puluhan unit kendaraan motor yang diamankan, kondisinya ada yang sudah tidak lengkap dan sengaja dibuka. Termasuk pelat nomor ada yang tidak dipasang dan ada yang sudah tidak berlaku.
“Kalau terjadi insiden, susah diidentifikasi karena identitas pelat dibuang. Kami berharap yang punya kendaraan seperti itu dilengkapi dulu baru bisa dikeluarkan,” ungkap Ipda Madong.
Adapun terhadap orangtua yang dipanggil, diminta untuk melengkapi identitas kendaraan yang sudah ditahan sejak 26 November 2022 kemarin. Termasuk wajib menyerahkan identitas fotokopi Kartu Keluarga dan KTP agarSementara untuk yang sudah lengkap maka dibuat surat pernyataan dan dibantu untuk bisa digunakan kembali kendaraannya.
Lebih lanjut dikatakan Madong, saat mereka diamankan, aktivitas mereka ada yang menonton dan ada yang balapan liar. Mereka saat diamankan di kisaran pukul 22.00 WITA sampai pukul 23.00 WITA malam hari. Rata-rata pelaku berusia di bawah umur ada yang berusia 13 tahun, 14 tahun dan 15 tahun dimana di umur tersebut belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Disinggung mengenai adanya dugaan indikasi ajang taruhan lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan namun pihaknya akan mencoba mendalami lagi.
“Untuk saat ini, karena ini menjadi keluhan masyarakat di sekitar selama ini, sehingga kami amankan dulu kendaraanya kemudian kami beri pembinaan,” ujar Madong.
Ia menambahkan, jika nanti saat kedapatan kembali melakukan balap liar dan ternyata ada bukti taruhan yang didapatkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Tarakan.
“Karena itu terlepas dari pelanggaran lalu lintas. Kalau alasan pelaku ada beberapa yang menonton, ada memang kayaknya bermain (balapan liar), sengaja dia lepas semua pelatnya, jadi kalau ada insiden, bisa mengelabui dan tidak teridentifikasi kendaraannya,” jelasnya.
Ke depannya lanjut Ipda Madong, sesuai dalam surat pernyataan yang sudah diberikan, jika masih kedapatan untuk kedua kalinya, maka kendaraan akan langsung disita dan diamankan kurang lebih selama tiga bulan.
“Ini untuk memberikan efek jera supaya jangan terulang terus kejadian itu. Untuk pelaku sudah membuat surat pernyataan dan mengumpulkan Kartu Keluarga,” terangnya.
Data itu juga nanti akan menjadi pegangan pihaknya ketika nanti kemudian hari mengulang kembali dan ada yang terjaring razia sampai dua kali, ada bukti dan datanya kembali akan dibuka.
“Sementara kita tidak lakukan penilangan untuk mereka. Hanya pembinaan saja. Pertimbangannya sesuai insttuksi pimpinan atas, kita bina sementara. Tapi kalau nanti kedua kalinya, bisa kami laksanakan dengan sistem E-TLE yang saat ini sudah berjalan,” pungkasnya.