Beranda Kriminal Polri Ungkap Kasus Penggelapan Asuransi Kresna Life, Kerugian Nasabah Capai 688 Miliar

Polri Ungkap Kasus Penggelapan Asuransi Kresna Life, Kerugian Nasabah Capai 688 Miliar

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life.

Kerugian para nasabah akibat tindak pidana ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar,” kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Hanya saja, Sigit belum memberikan rincian kapan kasus ini diungkap. Namun dalam kasus itu satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka inisial KS,” ucap Sigit. Namun, Sigit belum merinci siapa KS dan perannya sebagai apa dalam kasus ini.

Selain kasus yang menjerat PT. Asuransi Kresna Life, Sigit mengatakan Polri mengungkap kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Eks Kabareskrim itu menuturkan, dalam perkara tersebut Polri menangkap tersangka BT bersama 9 orang lainnya.

Mereka ditangkap karena menghimpun dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Sigit.

Related Articles