KORLANTAS POLRI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pencapaian Polri selama 2021 dalam menangani aplikasi pinjaman online ilegal. Menurutnya, total ada 89 kasus diungkap.
“Sepanjang 2021 lalu Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online ilegal,” kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (27/1).
“Setidaknya ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya Warga Negara Asing,” tambah dia.
Eks Kapolda Banten itu menjelaskan, salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi. Perusahaan itu bertindak sebagai penyelenggara transfer dana bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan debt collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.
Kemudian satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, eks Kadiv Propam Polri ini memastikan, untuk 2022, Polri akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat secara luas.
“Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup Sigit.