Beranda Kriminal Polrestro Kota Tangerang Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Polrestro Kota Tangerang Tangkap 3 Pelaku Curanmor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Tangerang Raya, diringkus polisi. Ada tiga pelaku yang ditangkap.

Ketiga pelaku yakni IB, AN dan RP. Mereka mengaku sudah mencuri motor sebanyak 100 kali di sejumlah wilayah di Tangerang Raya.

“Komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September awal Nopember 2022,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (24/11).

Zain menyebut, ketiga pelaku tersebut sangat lihai dalam menjalankan aksi pencuriannya. Mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, dan sehari bisa menggondol 2-4 unit motor.

Polisi masih memburu 2 pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Zain, komplotan ini juga berbagi peran saat beraksi. Ketiga pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai eksekutor. Mereka menyasar kawasan yang sepi.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta kompleks perumahan yang parkir di luar,” bebernya.

Komplotan ini menjual motor curiannya ke daerah Lampung seharga Rp 2 juta ke penadah. Komplotan ini, lanjut Zain, mengincar motor matik. Sebab, motor tersebut mudah dijual.

“Iya [motor matik] mudah dijual,” ujarnya.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Related Articles