Beranda Nasional Polrestabes Palembang Gencarkan Vaksinasi

Polrestabes Palembang Gencarkan Vaksinasi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Urusan Kesehatan (Urkes) Polrestabes Palembang bersama Satlantas Polrestabes Palembang masih menggencarkan mobil vaksin keliling sampai dengan sekarang.

“Jadi ada tempat vaksinasi. Pertama vaksinasi defense yang ada di Poliklinik Polrestabes Palembang dengan kapasitas maksimal 200 orang, lalu vaksinasi Hunter dengan kapasitas 250 orang dan terbaru vaksinasi mobil keliling dengan maksimal 50 orang,” jelas Kepala Urkes Polrestabes Palembang dr Launa R Munazat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021).

Launa mengatakan, kuota vaksinasi dengan mobil keliling lebih kecil karena di dalam mobil otomatis tidak ada kulkas sebagai tempat untuk full bag nya.

“Karena vaksinasi itu harus dijaga suhunya dan hanya bisa bertahan beberapa jam saja, makanya kapasitasnya hanya 50 orang saja,” bebernya.

Untuk lokasi titik mobil vaksinasi keliling, mobil atau armada terus berkeliling di Kota Palembang dan untuk titiknya setiap hari akan dishare melalui media sosial Instagram Satlantas Polrestabes Palembang.

“Kami juga kerjasama dengan Satlantas Polrestabes Palembang jadi Satlantas yang akan memberi informasi dimana mobil tersebut berada,” katanya.

Mobil vaksinasi keliling untuk mempermudah masyarakat yang tidak bisa keluar rumah terlalu jauh, atau juga orang yang keterbatasan seperti sakit kaki dan sebagainya.

“Bagi mereka yang tidak bisa keluar rumah ini makanya kami jemput mereka, kami datangi dan divaksinasi di dekat rumahnya,” ujar Launa.

Dokter Launa juga mengimbau saat ini Urkes dan Satlantas Polrestabes Palembang memiliki vaksinasi keliling, jadi vaksinasi keliling ini mendekatkan diri kepada masyarakat.

“Supaya masyarakat tidak takut lagi di vaksin, karena mobilnya sangat nyaman ada AC, mobil juga diposisikan di tempat yang nyaman seperti di bawah pohon yang rindang, sehingga vaksinasi ini tidak terkesan menakutkan,” ujarnya.

Tak hentinya juga dr Launa mengatakan bahwa syarat vaksin bagi usia diatas 18 tahun membawa KTP, dan bagi usia 12 sampai 18 tahun membawa NIK yang ada di Kartu Keluarga (KK).

Related Articles