Beranda Kriminal Polisi Tetapkan Sopir Maut Lakalantas di Ciamis Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Maut Lakalantas di Ciamis Sebagai Tersangka

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – YI (52), sopir truk terguling yang menimpa mobil sehingga dua orang meninggal di tanjakan Strawberry kawasan Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/8/2022), kini jadi tersangka. YI dijerat dengan pasal tentang kelalaian dalam berlalu lintas.

“Sudah, sudah jadi tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso saat dikonfrimasi, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan sopir dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Ya Pasal 310 UU Lalu Lintas, ancaman 6 tahun,” kata Anaga.

Mengenai penyebab kecelakaan, Anaga mengatakan truk mengalami masalah pada sistem rem sehingga kehilangan kendali. “Diduga akibat ada masalah di sistem pengereman, rem blong,” kata Anaga.

Akibat kecelakaan yang melibatkan truk, mikrobus, dan mobil Avanza itu, 2 orang tewas dan 7 lainnya luka-luka.

Dua korban tewas bernama Dani (18), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis; dan Gilang (18), warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Sementara itu, 7 korban luka terdiri dari 4 penumpang Avanza, yaitu Didan Ridwan (18), warga Kecamatan Padaherang, Pangandaran; Jayusman (18), warga Banjarsari, Ciamis; Dedi (18), warga Banjarsari, Ciamis; dan Sarip (18), warga Kecamatan Mangunjaya, Pangandaran.

Related Articles