Beranda Kriminal Polisi Tetapkan Sopir Elf Lakalantas Maut di Karawang Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Elf Lakalantas Maut di Karawang Jadi Tersangka

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polisi telah menetapkan tersangka atas insiden maut elf di Karawang yang menewaskan 7 orang. Sopir elf ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan tersangka). Sopir elf atas nama Deni Budiman,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam. Polisi meriksa sejumlah saksi hingga sopir itu sebelum penetapan tersangka.

Atas penetapan ini, Sopir elf tersebut sudah dilakukan penahanan. “Sudah ditahan,” kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, sopir elf tersebut terbukti bersalah dalam mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan kelalaian. Namun, dia tak belum merinci pasal apa yang diterapkan kepada tersangka.

Merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Pada ayat empat pasal tersebut, disebutkan apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun.

“Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai,” tutur Ibrahim.

Minibus elf terlibat kecelakaan dengan enam kendaraan di Kabupaten Karawang. Sebanyak tujuh orang tewas dalam peristiwa maut tersebut.

Insdien maut itu berlangsung di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Related Articles