Beranda Kriminal Polisi Tembak Begal di Cirebon

Polisi Tembak Begal di Cirebon

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku pembacokan di Jalan Raya Sunan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat. IB dan R ditangkap dalam pelariannya di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengungkapkan, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan membacok korban. Ketika dimintai keterangan dimana barang bukti itu disembunyikan, pelaku tidak kooperatif.

“Saat dimintai keterangan dimana barang buktinya, pelaku tidak kooperatif,” katanya, Kamis (9/06/2022).

Berdasarkan pengakuan IB, barang bukti berupa sebilah golok dibuang di selokan atau saluran air di sekitar Desa Keraton Kabupaten Cirebon. Setelah petugas melakukan pengecekan, golok itu tidak ditemukan.

“Berdasarkan pengakuan IB bahwa golok yang digunakan membacok korban dibuang di selokan di sekitar Desa Keraton, kami menerjunkan tim kesana untuk mencarinya tapi tidak ketemu,” ujarnya.

Setelah kembali diinterogasi, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bahwa golok tersebut dibuang di daerah pesisir. Saat diminta menunjukkan barang bukti, pelaku mencari celah dan memanfaatkannya untuk melarikan diri, oleh karena itu petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

“Saat mencari dan menunjukkan barang bukti di sekitar pesisir Kota Cirebon, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melarikan diri dan melawan petugas. Oleh karena itu, kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Lalu tersangka mengaku, golok tersebut diserahkan kepada rekannya berinisial B. Tapi petugas tidak percaya begitu saja, setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan ternyata golok diserahkan kepada IM tetangga IR.

“Setelah kami selidiki, ternyata golok tersebut diserahkan kepada tetangga IR yakni IM,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua pelaku dan dua rekannya, membacok pemotor yang baru pulang kerja pada Minggu (22/05/2022) lalu sekitar pukul 01.00 Wib. Korban A (21 tahun) meninggal dunia di Rumah Sakit mengalami luka di kepala bagian kanan dengan 40 jahitan.

Related Articles