Beranda Lalu Lintas Polisi Tegur Pelajar yang Bawa Sepeda Listrik ke Sekolah

Polisi Tegur Pelajar yang Bawa Sepeda Listrik ke Sekolah

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pengguna Sepeda Listrik mendapat perhatian khusus dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas. Apalagi kebanyakan penggunanya anak di bawah umur yang melintas di ramainya arus lalu lintas, tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Untuk itulah pengguna sepeda listrik anak di bawah umur, ketika berangkat ke sekolah langsung dihentikan, dan mendapatkan teguran dari anggota Satlantas Polres Kapuas di ruas Jalan Tambun Bungai Kecamatan Selat pada Jumat, 15 Juli 2022.

Kasatlantas AKP Sugeng, mengatakan saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Ini dinilai berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020,” kata AKP Sugeng.

Dia kembali mengimbau kepada para orangtua perlunya untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apalagi kepada anak di bawah umur.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” imbuhnya.

Kasat juga menyebutkan penegakan hukum terkait sepeda listrik saat ini lebih mengedepankan imbauan. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.

Related Articles