KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya resmi memberlakukan ganjil genap situasional di kawasan wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setiap Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
“Aturan ganjil genap ini kan bersifat situasional tergantung nanti dari level daripada PPKM apakah level 3 atau level 2 dan aturan yang mengatur PPKM tersebut. Kalau aturan berubah ya bisa saja kebijakannya juga berubah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (18/9/2021).
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mengetahui sampai kapan penerapan ganjil genap diberlakukan. Bahkan, dia menyebut jika aturan dibuat dapat dimungkinkan adanya penambahan titik ganjil genap terhadap kawasan wisata lainnya.
“Misalnya, Ragunan sudah mulai buka tentu kita buatkan (pos ganjil genap) di Ragunan, ada Setu Babakan dan tempat wisata lainnya ini yang kemudian akan kita laksanakan ganjil genap juga,” imbuhnya.
Meski begitu dia menjelaskan selama penerapan hari pertama ganjil genap di kawasan wisata pada Jumat kemarin terdapat kurang dari 10 kendaraan yang diputarbalikan. Tidak ada sanksi tilang yang ditetapkan bagi pelanggar.
“Tidak terlalu banyak, kemarin saya ke Ancol dan TMII dalam satu jam saja tidak lebih dari 10 kendaraan yang diputarbalikan. Karena sebetulnya didalam juga belum terlalu banyak pengunjung,” pungkasnya.