Beranda News Polda Metro Jaya Bakal Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya Bakal Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem kamera e-TLE terus dikembangkan.

Puluhan kamera e-TLE baru nantinya disiapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun depan.

“Kami masih menambah titik-titik, jadi di tahun 2023 ini ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan. Wilayah Jakarta Raya ini kan 1×24 jam ada aktivitas masyarakat jadi kamera e-TLE ini akan dipasang menyeluruh,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Latif mengatakan 70 Kamera e-TLE ini akan terpasang di sejumlah ruas jalan yang belum memiliki e-TLE. Wilayah itu mulai jalan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Jakarta.

Dia berharap pengawasan e-TLE ini bakal menghadirkan penindakan hukum lalu lintas yang transparan di masyarakat.

“Dengan penindakan secara elektronik ini betul-betul transparansi dalam hal penindakan hukum bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Latif mengatakan penindakan elektronik itu nantinya bakal terus dikembangkan. Pihaknya berharap seluruh ruas jalan di Jakarta dan wilayah aglomerasi telah terpasang e-TLE.

Menurut Latif, setelah mayoritas ruas jalan terpasang e-TLE, pihaknya bakal segera meniadakan penilangan manual di jalan.

“Secara keseluruhan, ketika ruas jalan telah terawasi, tidak boleh ada lagi tilang manual. Tapi, karena ada beberapa ruas jalan belum terpasang e-TLE, itu harus pengawasan manual,” katanya.

“Tapi nanti kalau e-TLE mobile sudah ada, e-TLE statis sudah terpasang di mana-mana, seluruh lokasi ter-cover e-TLE ya sudah tidak ada lagi tilang manual. Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” tambah Latif.

Lebih lanjut Latif mengatakan pihaknya telah memetakan 70 titik di wilayah Polda Metro Jaya yang nantinya akan terpasang e-TLE pada 2023. Dia menyebut ruas jalan itu merupakan daerah yang memiliki aktivitas masyarakat 24 jam nonstop.

“Tentunya jalan protokol dan di jalan yang aktivitas masyarakat yang terjadi 1×24 jam,” pungkas Latif.

Related Articles