Beranda Lalu Lintas Polda Bengkulu Mulai Terapkan Plat Kendaraan Dasar Putih

Polda Bengkulu Mulai Terapkan Plat Kendaraan Dasar Putih

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara Berangsung-angsur mulai memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor warna putih. Tak terkecuali di Provinsi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu juga mulai memberlakukan terkhusus untuk kendaraan beroda dua.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan informasi yang telah beredar di masyarakat tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa aturan penerbitan TNKB warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertuang dalam pasal 45 ayat 1 huruf a, bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

“Untuk sementara, daftar kendaraan yang di dahulukan ialah kendaraan yang baru beli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan dan kendaraan yang masa TNKB sudah berakhir, dan harus diperpanjang,” ujar Kombes Pol Sudarno, Kamis (18/8/2022).

Namun demikian lanjutnya, masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor yang berwarna hitam tidak perlu khawatir, selama masa peralihan, pelat nomor hitam masih tetap berlaku.

“Perubahan warna TNKB ini tidak terlepas dari untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,” kata Kombes Pol Sudarno.

Related Articles