Beranda News Penyekatan Arus Balik di Bekasi Diperpanjang Hingga 31 Mei

Penyekatan Arus Balik di Bekasi Diperpanjang Hingga 31 Mei

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Penyekatan arus balik Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berakhir pada Senin 24 Mei 2021, diperpanjang hingga sepekan ke depan. Hal ini menyusul kebijakan Korlantas Mabes Polri yang kembali memperpanjang penyekatan arus balik, hingga Senin 31 Mei 2021.

“Penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan hingga satu pekan ke depan,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani.

Menurutnya, penyekatan di Kabupaten Bekasi masih difokuskan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus. Untuk penyekatan di ruas tol masih tetap dilakukan di KM 34B Cibatu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

“Untuk ruas arteri titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang,” ujar Ojo.

Sebelumnya ada delapan titik penyekatan arus mudik yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Di antaranya Kedungwaringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol (GT) Tambun, GT Cibitung, GT Cikarang Pusat, Cibarusah, dan Gerbang Tol di KM 34 Cikarang Barat.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 14 pos pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 serta layanan tes swab antigen gratis. Kegiatan ini sesuai kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemudik yang kembali ke Jakarta, mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.

Apabila tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19, maka pemudik akan diarahkan untuk melakukan tes swab antigen di pos-pos yang disediakan. Pemudik yang dinyatakan negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.

Related Articles