Beranda Lakalantas Pengendara Sepeda Motor Dihimbau Tidak Melaju di Jalur Cepat

Pengendara Sepeda Motor Dihimbau Tidak Melaju di Jalur Cepat

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengendarai kendaraanya di jalur cepat.

Pasalnya, penindakan dilakukan untuk keselamatan pengendara agar terhindar dari kecelakaan.

“Mengimbau kepada para pengguna sepeda motor untuk tetap berada di jalur lambat dan tidak masuk ke jalur cepat untuk menghindari kecelakaan,” imbau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, Jum’at (20/1/2023).

Sebagai informasi, menurut UU No.2 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil, sedangkan jalur lambat dkhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga dan mobil angkutan barang.

Related Articles