Beranda Lalu Lintas Penerapan ETLE di Tarakan, Pelanggaran Lalu Lintas Berkurang

Penerapan ETLE di Tarakan, Pelanggaran Lalu Lintas Berkurang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Bulan November 2022 menjadi bulan perdana penerapan kamera tilang atau Etle mulai diberlakukan penindakannya. Sistemnya, bagi pelanggar akan dikirimkan surat cinta ke alamat masing-masing.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana menerangkan memasuki Minggu ketiga ini pelanggaran tidak terlalu menonjol. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang berkendara sudah mulai mematuhi aturan berkendara.

“Walaupun itu hanya di jalan tertentu, karena tahu mungkin ada kamera. Di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Mulawarman, Sudirman ya. Namun untuk pelanggaran ini malah jadi fenomena juga dikira,” ungkapnya, Sabtu (19/11/2022).

Kendati masyarakat mengetahui kamera hanya terpasang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) ia menilai masih ada kelengahan kepatuhan terhadap lampu lalu lintas. Beberapa waktu terakhir pihaknya banyak memonitor pelanggaran pada lampu lalu lintas.

“Jadi kita ambil sampel kita tanyalah, kenapa bisa melanggar jawabannya tidak tahu, katanya saya kira sudah lewat kameranya kalau lampu merah karena di belakang JPO. Nah dari situlah kita jelaskan, selain kamera di JPO ada juga yang di arah Sudirman, itu bisa mendeteksi,” bebernya.

Rully melanjutkan, dari pengetahuan masyarakat yang kurang alhasil pihaknya banyak menjaring pelanggar lampu lalu lintas. Adapun ia jelaskan masyarakat masih kerap kali melanggar ketika transisi lampu kuning ke merah. Seharusnya, masyarakat berhenti dan tidak melanjutkan perjalanan saat lampu kuning menyala.

“Mobil sudah lewat, tapi belum semuanya lewat terus lampunya nyala merah nah itu bisa kena. Kita himbau juga namanya lampu Oren ya masyarakat sudah harus waspada,” tegasnya.

Related Articles