KORLANTAS POLRI – Seiring berakhirnya penyekatan mudik lebaran 2021, penyeberangan Pelabuhan Ketapang diserbu pemudik. Perantau yang menuju Pulau Bali, antre masuk ke pelabuhan.
Sebelum masuk ke pelabuhan, petugas tetap memberlakukan kepada pemudik wajib menyertai surat bebas COVID-19. Selanjutnya, mereka bisa masuk ke dermaga menuju kapal yang akan mengangkut mereka kembali ke Pulau Bali.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan meski operasi ketupat usai, namun dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga tanggal 24 Mei 2021.
“Tetap ada penyekatan. Penumpang yang menuju Bali wajib menyertakan diri surat bebas COVID-19. Bisa rapid test antigen ataupun GeNose,” kata Kapolresta, Selasa (18/5/2021).
Pemudik yang kembali ke Bali ini, kata kapolresta, tidak perlu lagi menyertakan surat izin dari perusahaan ataupun dari kelurahan setempat jika terjadi kejadian emergency. Sebagai gantinya, mereka wajib menunjukkan surat bebas COVID-19.
“Petugas kami akan memeriksa ketat bagi masyarakat yang akan menyeberang ke Bali. Ini sesuai dengan rapat koordinasi Polda Jatim dan Polda Bali serta Polresta Banyuwangi dan Polres Jembrana,” jelasnya.
Kabagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setiabudi mengaku fokus penyekatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan di Pelabuhan Ketapang. Selain itu, juga ada di perbatasan Banyuwangi-Situbondo; Banyuwangi-Jember dan Banyuwangi-Bondowoso.
“Tetap kita dekat di cek poin yang sudah kita dirikan. Kita lihat rayonnya. Kalau satu rayon tetap menggunakan surat bebas COVID-19,” tambahnya.