Beranda Kegiatan Pemprov Kaltim Berikan Rekalsasi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 16 Agustus – 31 Oktober

Pemprov Kaltim Berikan Rekalsasi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 16 Agustus – 31 Oktober

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Samsat Kaltim memberlakukan relaksasi pajak kendaraan yang akan berlangsung pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

Kebijakan tersebut disepakati setelah dilakukan persiapan oleh Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri dari Bapenda Prov Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja Cabang Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Kesamsatan, Jumat (12/8) lalu.

Hasilnya, relaksasi pajak atau pemutihan pajak kendaraan berupa diskon hingga bebas denda.

“Seluruh jajaran Kasat Lantas dan Kanit Regident yang didukung Kasat/KBO Binmas dan seluruh petugas Bhabinkamtibmas se-Kaltim untuk menyosialisasikan program relaksasi ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Sonny Irawan, bersama Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Nasjwin.

“Sosialisasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dirasa perlu dilakukan. Serta analisis dan evaluasi mingguan sebagai tolok ukur keberhasilan program ini,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” jelas Ismi.

Dia menjelaskan ada beberapa poin kebijakan yang diberlakukan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu.

Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 Hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun keatas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

“Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” tandasnya.

Related Articles